Jakarta - Insiden perusakan vila yang dijadikan tempat retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu berbuntut panjang.
Sejumlah warga yang terlibat langsung dalam aksi perusakan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Ada sebanyak tujuh pelaku yang menjadi tersangka sebagaimana keterangan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Mereka kata kapolda memiliki peran berbeda dalam kejadian, seperti merusak pagar, motor, dan peralatan ibadah.
Disebutnya, penetapan tersangka menyusul laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya Maria Veronica Ninna (70).
"Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujar Irjen Rudi dilansir dari Kumparan.
Kejadian yang kemudian viral di media sosial itu terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 13.00 WIB.
Ketika itu Maria Veronica Ninna selaku pemilik vila, tengah melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah peserta sekitar 36 orang beserta anak-anak dan pendampingnya.
Warga setempat lantas mengadu kepada Kepala Desa Tangkil untuk mendesak Ninna melakukan klarifikasi atas perizinan, tetapi tidak ditanggapi.
Warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi vila tersebut dan melakukan aksi penolakan retreat kegiatan keagamaan. Dalam aksi itu terjadi perusakan fasilitas vila, seperti pagar dan kaca rumah.
Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
Pihaknya kata dia, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat.
“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari manapun dan agama apa pun itu,” pungkasnya. []