News Senin, 14 Maret 2022 | 20:03

Guru Besar UKI Sebut Jokowi Layak Diberi Penghargaan Bapak Taat Konstitusi

Lihat Foto Guru Besar UKI Sebut Jokowi Layak Diberi Penghargaan Bapak Taat Konstitusi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dr John Pieris. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Presiden Jokowi telah menyatakan berkali-kali bahwa dirinya taat dan tunduk kepada Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Undang Undang Dasar 1945. 

Hal itu untuk menepis adanya wacana atau desakan segelintir orang yang mendorong Presiden ke-7 Indonesia itu untuk melanggar UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden, dengan mencoba mengusung isu perpanjangan masa jabatan presiden, mendesak adanya periode ketiga, dan atau upaya menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

Penghargaan kepada Jokowi sebagai Tokoh Taat Konstitusi itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dr John Pieris saat menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan Seri 2 bertema ‘Kudeta Konstitusi: Indonesia Menuju Negara Diktator’.

Kegiatan diselenggarakan oleh DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Masa Pelayanan 2021-2026 secara virtual, pada Selasa, 8 Maret 2022 lalu. 

Prof John Pieris menyebut, Presiden Jokowi dipaksa oleh sejumlah orang dan atau kekuatan beberapa oknum di partai politik dengan berbagai cara, agar bersedia melabrak konstitusi dengan tiga periode presiden atau perpanjangan masa jabatan presiden, atau mengundurkan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Namun, dengan tegas Presiden Jokowi menolak niat orang-orang itu. Dan Jokowi menegaskan, dirinya tetap taat kepada Konstitusi NKRI, yaitu Undang Undang Dasar 1945. 

“Pak Jokowi berkali-kali sudah menyatakan bahwa dirinya tunduk dan taat kepada konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Karena itu, saya menyarankan, lewat Parkindo ini, bahwa Pak Jokowi layak diberikan penghargaan sebagai Bapak yang Taat Konstitusi,” tutur Prof Dr John Pieris. 

Dia melanjutkan, sikap tegas dari seorang Presiden Jokowi yang taat dan tunduk kepada UUD 1945 itu harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. 

“Terutama oleh para menterinya di kabinet, juga oleh seluruh pendukung, relawan, atau apa pun namanya. Sebab, seluruh elemen bangsa dan Negara Indonesia memang wajib tunduk dan taat kepada konstitusi,” ujar mantan anggota MPR RI ini. 

Baca juga: Mengada-ada, Menunda Pemilu dengan Alasan Tak Ada yang Lebih Baik dari Jokowi

Hadir sebagai pembicara dalam dialog ini selain Prof Dr John Pieris, ada juga Dr Budiman NPD Sinaga, akademisi Universitas Nommensen Medan, dan Anthony Budiawan selaku Managing Director Political Economy And Policy Studien (PEPS) dan Presidium Poros Peduli Indonesia (Populis), dengan moderator Ketua Bidang Politik DPP Parkindo Charles D Sirait. 

Lebih lanjut, Prof John Pieris menyebut, usulan-usulan yang diduga telah mencederai konstitusi, seperti adanya upaya oleh segelintir oknum di partai politik dan relawan Jokowi yang mendesak-desak agar Presiden Jokowi melanggar konstitusi dengan masa jabatan tiga periode, atau memperpanjang masa jabatan, adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang sah. 

Apalagi, katanya, jika wacana itu hanya dikarenakan kepentingan sempit oleh para oknum itu, maka mereka layak mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran konstitusi tersebut. 

“Mereka bisa dikenakan sanksi. Walaupun sanksinya bukan lewat proses yudisial atau peradilan, tetapi sanksi sosial dan sanksi politik dari masyarakat sangat nyata,” lanjut Prof John Pieris. 

Prof John Pieris menegaskan, mengenai masa jabatan Presiden telah dengan tegas dan jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Bunyinya, ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.’ 

Kemudian, Prof John Pieris juga mengulas  Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. 

“Oleh karena itu, sangat tegas dinyatakan bahwa negara hukum itu harus ditaati. Indonesia adalah negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Sebab, jika segala sesuatu didasarkan pada kepentingan politik, apalagi politik kepentingan sesaat, maka itu namanya negara kekuasaan. Padahal, Indonesia adalah negara hukum. Dan Indonesia sepakat, kita semua harus taat dan tunduk pada hukum itu. Kita semua, termasuk Presiden wajib tunduk dan taat kepada UUD 1945,” terang Prof John Pieris. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya