News Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:06

Hadiah Ulang Tahun Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2025

Lihat Foto Hadiah Ulang Tahun Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2025 Ilustrasi Pajak. (Foto: Ist)

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya menjelang Hari Ulang Tahun ke-498 Ibu Kota.

Mulai Sabtu, 14 Juni 2025, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak, yakni pembebasan denda dan bunga keterlambatan hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak 14 Juni hingga akhir Agustus. Ini adalah bentuk insentif kepada masyarakat agar makin sadar akan kewajiban membayar pajak tepat waktu,” ujar Lusiana, Jumat, 13 Juni 2025.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan, tanpa dibebani tambahan biaya denda keterlambatan yang biasanya berlaku. Syarat administrasi tetap mengikuti ketentuan pembayaran pajak seperti biasa.

“Jika ada tunggakan, cukup bayar pokoknya saja. Dendanya dihapus selama program ini berlangsung,” tegas Lusiana.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini tertunda membayar pajak karena beban denda yang terus bertambah.

Selain itu, pemutihan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya menyampaikan bahwa pemutihan pajak diberikan khusus bagi warga yang bersedia melakukan pembayaran tepat saat program berlangsung, bukan untuk membebaskan kewajiban pajak secara umum.

"Jadi pemutihan diberikan kepada yang mau bayar, bukan yang tidak mau bayar. Ini bentuk motivasi kepada warga," ujar Pramono.

Ia menambahkan, momentum ulang tahun Jakarta dimanfaatkan sebagai ajakan kolektif untuk taat pajak dan merawat budaya disiplin sebagai bagian dari tata kelola kota yang lebih baik.

Transportasi Gratis Menyusul

Selain program pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025, tepat di hari perayaan ulang tahun Jakarta.

Berbagai agenda perayaan dan kemudahan layanan publik akan digelar sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang turut menjaga kota ini selama hampir lima abad.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya