Hukum Senin, 12 September 2022 | 14:09

Hakim Perintahkan Terdakwa Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan

Lihat Foto Hakim Perintahkan Terdakwa Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan Edy Mulyadi.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Adeng AK memvonis terdakwa Edy Mulyadi dengan hukuman 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus `tempat jin buang anak` karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Hakim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Adeng saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.

Hakim Adeng menyatakan masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, dalam pertimbangannya, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Edy diketahui tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

JPU menilai istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tempat jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya