Hukum Sabtu, 26 Februari 2022 | 08:02

Kejaksaan Agung Klaim Berkas Perkara Edy Mulyadi Sudah Lengkap

Lihat Foto Kejaksaan Agung Klaim Berkas Perkara Edy Mulyadi Sudah Lengkap Edy Mulyadi.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau P16 pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis, 24 Februari 2020," kata Leonard meneruskan keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Februari 2022.

Dia mengatakan, tersangka Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi yang dinyatakan sudah lengkap kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022.

"Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Diwawancara di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil kelengkapan penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi dari kejaksaan.

Menurutnya, apabila kejaksaan sudah menyatakan P21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

"Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri buntut ucapannya terkait Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Edy menegaskan, dalam perkara ini musuhnya bukan penduduk Kalimantan, maupun suku-suku yang ada di daerah tersebut.

"Musuh saya adalah ketidakadilan, dan siapa pun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat publik," kata Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Senin, 31 Januari 2022.

Edy juga mengklaim bahwa dirinya sengaja "dibidik" bukan karena ucapan `jin buang anak`, tetapi karena sikap kritisnya.

Dia mengaku banyak mengkritisi kebijakan pemerintah, mulai dari RUU Omnibuslaw, RUU Minerba, hingga revisi KPK.

"Itu saya kritisi semua dan itu jadi bahan "incaran karena podcast-podcast" saya sebagai orang FNN itu dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," klaim Edy.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya