Daerah Rabu, 28 September 2022 | 12:09

Hamili Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Aceh Dijeblos ke Bui

Lihat Foto Hamili Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Aceh Dijeblos ke Bui Ayah yang diduga hamili anak tirinya saat ditangkap polisi. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Ayah tiri berinisial AW (57), warga Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa anak tirinya yang masih belia atau di bawah umur hingga hamil.

Kapolres Pidie AKBP Padhli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal membenarkan pihaknya telah menangkap AW atau seorang ayah yang diduga memperkosa anak tirinya hingga hamil.

"Perbuatan itu terungkap setelah korban didapati sering muntah dan mual," kata Iptu Muhammad Rizal dalam keterangannya, Rabu, 28 September 2022.

Awal terungkap, katanya, saat guru di sekolah melihat korban muntah dan sering pusing, karena merasa curiga kemudian guru menanyakan langsung kepada korban. 

"Kepada guru korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya," sebutnya.

Mendengar itu, lanjutnya, guru kemudian memberitahukan kepada ibu kandung korban. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

"Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian pada, 24 September 2022. Saat ini AW menjadi penghuni di sel tahanan Mapolres Pidie," sebutnya.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 5p Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," timpalnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya