News Jum'at, 04 November 2022 | 14:11

Harga Terbaru Membuat SIM A Hingga C, Semakin Murah

Lihat Foto Harga Terbaru Membuat SIM A Hingga C, Semakin Murah Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Kini pembuatan sim baru A dan C semakin murah. Penyebabnya karena biaya tes kesehatan dan psikologi tidak lagi dipungut biaya di Satpas.

Dalam surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Dalam surat telegram tersebut, agar menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Salah satu langkahnya adalah dengan meniadakan pungutan biaya pembuatan SIM baru.

Dalam Surat Telegram itu, seluruh personel diminta tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Kini pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Itu artinya buat kamu yang mau bikin SIM di Satpas hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja. Tanpa ada tagihan macam-macam lagi.

Berikut Biaya Resmi pembuatan SIM A hingga SIM C;

penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B1: Rp 120.000 (Per penerbitan)

Penerbitan SIM B1I: Rp 120.000 (Per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (Per penerbitan)

Penerbitan SIM CI: Rp 100.000 (Per penerbitan)

Penerbitan SIM CII: Rp 100.000 (Per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50 ribu (Per penerbitan)

Penerbitan SIM Dip 50 ribu (Per penerbitan). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya