News Selasa, 08 Maret 2022 | 19:03

Hari Perempuan Internasional, PGI: Segera Sahkan RUU TPKS

Lihat Foto Hari Perempuan Internasional, PGI: Segera Sahkan RUU TPKS Demo sahkan RUU TPKS. (Foto: Liputan6)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Hari ini, 8 Maret 2022, diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Peringatan tahun 2022 ini dilaksanakan dengan tema Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow. Tema kampanye adalah #BreakTheBias. 

Tema tersebut dipilih sebab selama ini perempuan dari berbagai latar belakang sosial budayanya selalu mengalami bias, stereotip, dan diskriminasi. 

Akibatnya, kesetaraan gender sulit untuk dicapai. Bias tersebut bisa datang dari mana saja, mulai dari komunitas, tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, dan lingkungan di sekitar.

Kampanye #BreakTheBias dimaksudkan untuk mengajak seluruh masyarakat di dunia untuk berupaya memiliki kesadaran terhadap bias gender yang selama ini menempel pada perempuan dan berupaya mematahkannya.

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional tersebut, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menegaskan bahwa secara teologis manusia diciptakan setara, laki-laki dan perempuan. 

Baca juga: Ini Tuntutan YLBHI dan 17 LBH dalam Perayaan Hari Perempuan Internasional

PGI menilai bahwa bias, diskriminasi, dan stereotip yang selama ini masih kuat dalam masyarakat merupakan hal-hal yang menghambat pemenuhan kesetaraan gender dalam dinamika kehidupan sosial. 

"Masih kuatnya tiga hal itu dalam praktik kehidupan sehari-hari mencederai hakekat kemanusiaan," demikian Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan persnya, Selasa, 8 Maret 2022.

Diketahui bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi dan juga disumbang oleh cara berpikir yang masih bias gender, yaitu yang menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki. 

Karena itu, menurut Jeirry, dalam momentum Hari Perempuan Internasional ini PGI mengimbau agar stop kekerasan seksual terhadap perempuan.

"PGI mendesak agar Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). PGI menilai bahwa RUU TPKS merupakan salah satu solusi untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya