Siantar - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematangsiantar memberikan remisi kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Pemberian remisi berlangsung pada perayaan Tri Suci Waisak atau Hari Raya Waisak, Kamis, 23 Mei 2024.
Dari 15 orang WBP beragama Buddha, yang mendapat remisi yakni narapidana sebanyak 13 orang dan tahanan sebanyak 2 orang. Seluruh narapidana beragama Buddha memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.
Dan 1 orang narapidana di antaranya memperoleh Remisi Waisak RK II (langsung bebas). Namun, karena masih menjalani subsider sehingga harus menjalani subsider terlebih dahulu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih menyerahkan remisi secara simbolis di Vihara Lapas Pematangsiantar kepada narapidana yang memperoleh remisi.
"Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP yang berkelakuan baik tanpa memandang agama WBP tersebut," kata Kalapas.
Adapun berkelakuan baik di antaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional.
Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian. Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain: Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya.
"Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Pithra.[]