News Sabtu, 23 September 2023 | 11:09

Hari Tani 2023, Aliansi Pejuang Reforma Agraria: Hentikan Kriminalisasi Petani

Lihat Foto Hari Tani 2023, Aliansi Pejuang Reforma Agraria: Hentikan Kriminalisasi Petani Aksi Hari Tani 2023 di Sumut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Hari Tani Nasional dirayakan pada 24 September 2023. Aliansi Pejuang Reforma Agraria atau APARA menggelar aksi turun ke jalan di sejumlah lokasi di Sumatra Utara pada Jumat, 22 September 2023.

Dalam bagian aksinya, APARA menyerukan soal tanah yang dikuasai dan digunakan petani untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tiba-tiba dirampas.

Tanah yang selama ini dikelola petani malah telah berpindah kepemilikan meskipun tidak pernah mereka jual. 

Mafia tanah yang berhasil menikmati penderitaan rakyat, dan pejabat berwenang diam seribu bahasa ketika warga datang menyampaikan keluhan. 

"Pernah membayangkan ketika kalian mempertahankan tanah milik sendiri menjadi korban kekerasan? Pernah membayangkan semua ini terjadi padamu?" kata Suhariawan dari APARA dalam keterangan tertulisnya diterima Opsi.id.

Kasus-kasus demikian kata dia, sudah hal yang biasa terjadi di Indonesia, khususnya di Sumatra Utara.

Dia menyebut, kasus tanah di sepanjang Pantai timur hingga pantai barat. Kasus-kasus tanah selalu terjadi sepanjang tahun dan tidak pernah terselesaikan dengan baik.

Contohnya saja, kata dia, kasus yang terjadi di Kelurahan Gurilla, Kota Pematang Siantar yang digusur oleh pihak PTPN. 

Kemudian kasus di Desa Rambung dan Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang sejak 2015 berkonflik dengan PT Nirvana Memorial Nusantara (PT NMN), perusahaan jasa yang bergerak dalam pembangunan pekuburan elite. 

Kasus-kasus kriminalisasi, perampasan, penggusuran dan ancaman penggusuran sering dialami oleh masyarakat penunggu di sekitaran Medan dan Deli Serdang sepanjang tahun.

"Kasus-kasus tersebut pada akhirnya menyebabkan hilangnya sumber hidup, pendapatan serta tempat tinggal bagi banyak petani dan masyarakat," tukas dia. 

Disebutnya, sering alasan pemerintah dan pengusaha dalam melakukan tindakan tersebut adalah untuk peningkatan ekonomi.

"Namun pertanyaannya adalah ekonomi dalam hal apa yang dimaksud saat sumber pendapatan petani subsistensi diambil alih untuk kepentingan modal yang besar?" tuturnya.

Padahal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 56 tahun 1960 (yang dikenal sebagai Undang-undang Landreform) mengisyaratkan bahwa tanah harus diretribusi kepada para petani bukan merampasnya. 

BACA JUGA: Peringati Hari Kemerdekaan, Jeritan Ratusan Petani Dairi Lewat Aksi Bentang Spanduk Raksasa

Ditegaskannya. Sumatra Utara adalah provinsi paling tinggi angka konflik agrarianya namun isu agraria menjadi paling tidak populis dalam pembicaraan semua kalangan.

Kemudian penyelesaian isu agraria sering mandek di jalur-jalur resmi yang disiapkan oleh negara karena pejabat yang tidak melakukan pekerjaannya dengan benar. 

Keadaan ini kemudian melahirkan mafia tanah yang melakukan manipulasi sertifikat jual beli tanah seperti yang terjadi di Rambung Baru melalui manipulasi tanda tangan warga yang bukan pemilik sah.

Dikatakan Suhariawan, berkaca dari kondisi umum ini, perlu ditekankan bahwa negara mestinya bersikap adil dalam merencanakan pembangunan. 

Aksi petani di Sumut menyambut Hari Tani 2023. (Foto: Ist)

Perlu pendekatan menyeluruh dan memenuhi standar hukum dan HAM yang berdasarkan kebutuhan masyarakat itu sendiri bukan memaksakan pembangunan yang tidak dikehendaki. 

Kemudian seandainya amanat undang-undang dasar dilaksanakan dan prosedur yang adil dilakukan maka praktik mafia tanah dan kriminalisasi hukum bagi para pejuang agraria dan petani pasti tidak akan ada.

Seturut dengan itu, APARA menuntut kepolisian harus memastikan dan tidak terlibat dalam upaya kriminalisasi dan diskriminasi yang ada di lahan-lahan berkonflik di Sumatra Utara.

Memastikan proses hukum berpihak pada petani saat terjadi konflik di lapangan seperti di Gurilla, Kawasan Medan, dan Deli Serdang.

Polda Sumut didesak segera melaksanakan penyelidikan dugaan pemalsuan AJB yang telah dilimpahkan oleh mabes Polri dan mengusut tuntas pelaku serta dugaan tersangka yang telah disebutkan dalam laporan dan penyelidikan Mabes Polri.

Menuntut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menghentikan rencana eksekusi lahan di Rambung Baru yang cacat hukum dan kembalikan tanah warga Gurilla. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya