Siantar - Konflik lahan di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, masih terus berlangsung.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematang Siantar mengutuk sikap PTPN III yang melakukan kekerasan terhadap warga di sana.
Warga di sana sudah bermukim, berusaha dan hidup selama 20 tahun lamanya. PTPN III yang selama itu menelantarkan hak guna usaha (HGU) kemudian pada 2022 mengambil alih lahan dengan menanam sawit.
Warga pun protes dan melakukan perlawanan. PTPN III dengan menggunakan aparat polisi, TNI, dan Satpol PP Pemko Pematang Siantar berusaha menggusur warga, baik dengan tali asih dan bentuk kekerasan.
Ketua DPC PKB Kota Pematang Siantar Imran Simanjuntak didampingi Sekretaris Gredo Tarigan, dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Januari 2023, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan PTPN III kepada warga Gurilla.
Menurut dia, masyarakat di Gurilla hampir 20 tahun mengelola tanah, baik dalam usaha pertanian maupun membangun rumah. Bahkan telah berjalan tatanan, dan kebudayaan sosial masyarakat.
Di sana sudah berdiri fasilitas pemukiman, seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik rumah ibadah berupa masjid dan gereja, serta sekolah.
Secara administrasi kependudukan, warga juga telah memiliki kartu tanda penduduk, dan ikut pemilihan eksekutif dan legislatif tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu.
"Pandangan kami kekerasan yang dilakukan PTPN III telah mencederai azas-azas hukum dan merusak tatanan masyarakat yang ada," kata Imran.
Kronologi Konflik Lahan
Alas hak yang digunakan PTPN III untuk mengklaim lahan seluas 126 hektare (Ha) di Kelurahan Gurilla adalah Sertifikat No 3 Tahun 2005 yang diterbitkan BPN Simalungun.
Sejak keluarnya HGU tahun 2005, PTPN III tidak pernah mengelola dan menguasai lahan. PTPN III menelantarkan sejak 2004-2022.
Warga masuk ke lahan sejak tahun 2004. (PP 40 Tahun 1996 pada Pasal 17, yakni hapusnya Hak Guna Usaha hapus karena, pada poin e: ditelantarkan).
Pemerintahan Kota Pematang Siantar demi dengan perluasan wilayah administratif terbitkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merujuk PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Kebun Bangun areal HGU PTPN III masuk dalam dua wilayah, yakni Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Baca juga: ISNU Sumut Kecam Kekerasan PTPN III di Gurilla Pematang Siantar
Di Kota Pematang Siantar yang masuk dalam perluasan kota seluas 700 Ha dari 853,41 Ha total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematang Siantar.
Tanah 700 Ha ini membentang di Kecamatan Siantar Sitalasari, dari Kelurahan Tanjung Pinggir sampai Gurilla.
HGU PTPN III Kebun Bangun akan berakhir pada Desember 2004.
Pemerintah Kota Pematang Siantar pada Juli 2004 mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang ditandatangani Wali Kota Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar.
HGU yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar tidak lagi dapat diperpanjang karena akan bertentangan dengan RTRW.
Baca juga: Erick Thohir Harus Copot Dirut PTPN III Lantaran Merusak Tatanan Sosial di Siantar
Pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 Ha dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah ke penggunaan tanah sesuai RTRW.
Perpanjangan HGU No 3 Tahun 2005 dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Simalungun padahal objeknya berada di Kota Pematang Siantar.
November 2021 pihak PTPN III melakukan penyesuaian tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematang Siantar hingga keluar Sertifikat Nomor 1/Kota Pematang Siantar Tahun 2021.
Ini dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya. PTPN III menanam bibit sawit tinggi 80 cm di sana.
PTPN III melakukan upaya pengambilalihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurilla.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya kata Imran meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan penderitaan masyarakat Kelurahan Gurilla.
Mendesak Menteri BUMN bertanggung jawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga Kelurahan Gurilla dan mencopot Direktur PTPN III.
Pihaknya juga meminta Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas keterlibatan aparatnya yang diduga melakukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurilla.
"Meminta kepada Wali Kota Pematang Siantar untuk melakukan dan memantapkan RTRW di Kelurahan Gurilla dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat," katanya. []