News Kamis, 17 Maret 2022 | 15:03

HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Lutfi: Peraturannya Selesai Hari Ini

Lihat Foto HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Lutfi: Peraturannya Selesai Hari Ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meninjau ketersediaan minyak goreng di pasaran Kota Medan. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menuturkan, pencabutan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng akan mengikuti harga keekonomian, peraturannya akan diselesaikan hari ini.

Adapun pada harga keekonomian tersebut penetapan harga yang diatur pemerintah hanya pada minyak curah sebesar Rp 14.000 per liter. Lutfi memastikan pada pendistribusian minyak goreng tersebut akan berjalan lancar.

"Sekarang sedang dibereskan aturan-aturannya hari ini akan semua selesai. Jadi pada kesempatan pertama lewat Kementerian Perindustrian akan memastikan bahwa tidak ada lagi minyak yang bisa keluar bukan semestinya," kata Lutfi kepada wartawan, dikutip Opsi, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca jugaHET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Airlangga: Menyesuaikan Nilai Keekonomian

Ia melanjutkan, untuk mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut pabrik akan memastikan proses pendistribusian sampai ke pasar. Dan harga akan disubsidi sebesar Rp 14.000 per liter.

"Atau setara dengan Rp 15.500 per kg. Ini targetnya akan dikerjakan pada kesempatan pertama mudah-mudahan akan menyelesaikan daripada permasalah minyak goreng yang kita hadapi bersama-sama," ucapnya.

Baca jugaYLKI: Minyak Goreng Curah Semestinya Jadi Opsi Terakhir, Bukan Solusi

Lutfi menegaskan, permasalahan yang terjadi pada minyak goreng hingga menyebabkan harga yang melonjak tinggi pada beberapa waktu ini, disebabkan dari konflik yang terjadi pada Rusia dan Ukraina. Dikarenakan kedua negara itu merupakan negara penghasil minyak bunga matahari.

"Nah pengantinya adalah minyak CPO, menyebabkan minyak CPO harganya meloncat dari Rp 14.600 pada awal Februari menjadi Rp 18.000 kemarin. Sekarang sudah turun dikit, sekarang naik karena pada dasarnya mekanisme pasar," kata Mendag Lutfi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya