Jakarta - Politikus PKS yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar bersikap konsisten.
Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.
Menurut dia, sikap MK itu telah berulang kali disampaikan sejak 2007 saat menolak gugatan batas usia pejabat negara.
Bahkan, MK juga sempat menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang kini melakukan langkah serupa.
"Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini," imbuh HNW.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan dirinya tak akan ikut campur atau intervensi terhadap proses gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024.
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.
Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini.
Ia menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres.
Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.
"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh (saya harus bagaimana lagi)?," tegas Gibran di Solo, Kamis, 3 Agustus 2023. []