Hukum Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:08

Ikut Skenario Sambo, 4 Anak Buah Fadil Imran Dicopot atau Dipidana?

Lihat Foto Ikut Skenario Sambo, 4 Anak Buah Fadil Imran Dicopot atau Dipidana? Dugaan KDRT oleh anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri terkait penahanan empat perwira menengah (pamen) anggota PMJ yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J), yang diskenariokan Irjen Ferdy Sambo.

Kombes Zulpan mengatakan, hasil penyelidikan tim Itsus akan menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen tersebut.

"Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2022.

Baca jugaBuntut Kebohongan Sambo, 4 Anak Buah Fadil Imran Dipatsuskan

Diketahui, tiga dari empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mengenai hal itu, Zulpan mengatakan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga Kasubdit yang sedang ditahan tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.

"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru ya kita masih mengikuti perkembangan juga sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa empat pamen yang dikabarkan ditahan itu sedang dimintai keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada kanit. Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana," kata Zulpan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya