Hukum Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:08

Buntut Kebohongan Sambo, 4 Anak Buah Fadil Imran Dipatsuskan

Lihat Foto Buntut Kebohongan Sambo, 4 Anak Buah Fadil Imran Dipatsuskan Ilustrasi Polisi memegang senjata api. (foto: ist).

Jakarta - Empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus (patsus) di Biro Provost Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat, 12 Agutus 2022. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ketahuan berbohong, merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi baku tembak.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca jugaBuat Laporan Palsu, Putri Candrawathi Akan Ikuti Jejak Ferdy Sambo?

Dedi melanjutkan, total hingga saat ini Penyidik Inspektorat Khusus (Irsus) menempatkan 16 perwira polisi di tempat khusus terkait kasus Brigadir J. Jumlah ini bertambah dari hari Kamis, 11 Agustus 2022, sebanyak 12 orang.

Sehingga, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Ke-16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus. Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

Sehari sebelumnya, Jumat, 12 Agustus 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam kedua laporan itu, Brigadir J disebut sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Sebelumnya diberitakan, Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya