Hukum Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:08

Buat Laporan Palsu, Putri Candrawathi Akan Ikuti Jejak Ferdy Sambo?

Lihat Foto Buat Laporan Palsu, Putri Candrawathi Akan Ikuti Jejak Ferdy Sambo? Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Istri Irjen Ferdy SamboPutri Candrawathi bisa saja tersandung delik pidana karena telah membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan proses penyidikan terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu, karena penyidik tidak menemukan ada unsur pidana di balik laporan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi berkata, laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Disetop

Selain laporan Putri soal dugaan pelecehan seksual, laporan lainnya terkait dugaan pembunuhan kepada Bharada Richard Elizier atau Bharada E juga masuk kategori yang sama.

Menurut Brigjen Andi Rian, dua laporan itu menjadi satu bagian yang sama masuk dalam kategori upaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” ucap Andi dikutip Minggu, 14 Agustus 2022.

Andi melanjutkan, penyidik Polri yang menangani laporan polisi tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hingga kini pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.

Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Agus menuturkan, tidak ditemukan adanya bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpinnya pada Jumat, 12 Agustus 2022 di kantor Bareskrim Polri.

Dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, kata Agus, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J tidak ada di dalam rumah.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus.

Agus menyebutkan, Brigadir J baru masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 tersebut, setelah dipanggil oleh atasannya Ferdy Sambo.

“Almarhum (Brigadir) J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” ucap Komjen Agus.

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada peristiwa baku tembak.

Saat dilaporkan, Putri disebut teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun ke sumber suara. Di saat itulah disebutkan terjadi insiden tembak-menembak.

Namun, hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri menyatakan itu hanyalah skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J. 

Delik Pidana Soal Laporan Palsu

Menurut praktisi hukum Bustaman Umar, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Putri Candrawathi memang belum mengangkat sumpah. Akan tetapi, BAP istri Sambo itu akan menimbulkan akibat hukum terhadap orang-orang yang disebutkan oleh Putri di dalam BAP-nya itu.

"Maka BAP Putri Candrawathi tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang sengaja memberikan keterangan palsu yang ancaman hukumannya tujuh tahun dan menurut KUHAP pasal 21 ayat 4 huruf b dapat dilakukan penahanan," kata Bustaman saat dihubungi Minggu, 14 Agustus 2022.

Dia berpendapat, Putri tetap dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana.

Bustaman menyebutkan, termaktub dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP berbunyi; Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasa yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya