News Selasa, 27 Desember 2022 | 10:12

Imbas PT AMNT Buang Limbah Merkuri ke Laut, Nelayan Sumbawa Barat Jadi Susah Cari Ikan

Lihat Foto Imbas PT AMNT Buang Limbah Merkuri ke Laut, Nelayan Sumbawa Barat Jadi Susah Cari Ikan Demonstrasi protes mahasiswa terkait PT AMNT diduga buang limbah ke laut buat nelayan Sumbawa Barat susah cari ikan. (foto: ist).

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak segera bertindak tegas terkait dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Perusahaan itu disebut-sebut membuang limbahnya sembarangan ke laut. Imbasnya, nelayan Sumbawa susah mencari ikan.

Humas Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk NTB Septiana Agustian Sukma mengatakan pembuangan limbah yang dilakukan PT AMNT sudah membuat laut di wilayah Sumbawa Barat tercemar. Nelayan setempat pun jadi sulit mencari ikan.

Baca juga: Kantor Komnas HAM Digeruduk Korban PT. Amman Mineral Nusa Tenggara

"Bagaimana tidak, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini membuang limbah merkuri sebesar 14 ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat," kata Septian melalui keterangan tertulis dikutip Opsi, Selasa, 27 Desember 2022.

Polisi menjaga demonstrasi protes mahasiswa terkait PT AMNT diduga buang limbah ke laut buat nelayan Sumbawa Barat susah cari ikan. (foto: ist).

Karena para nelayan sulit mencari ikan di perairan Sumbawa Barat, kata Septian, kesejahteraan masyarakat di sana pun kini terancam.

"Walhasil limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut. Kemudian, yang lebih parahnya lagi, menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar hingga ke Samudera (menuju) wilayah Australia," ucap Septian.

Baca juga: Gegara Ini, Adian Minta DPR Berani Seret Jajaran Direksi Amman Mineral ke Pengadilan

Septian juga mengatakan ada permasalahan dana CSR Rp 120 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Padahal, uang itu menurutnya bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Sumbawa Barat yang berkualitas.

Selain itu, Komnas HAM juga diminta membantu para pekerja mendapatkan haknya di PT AMNT. Dia menduga kuat perusahaan tersebut mengekang hak para pekerja.

"Kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak diterapkan dengan baik oleh PT AMNT," ujar Septian.

Baca juga: Alasan Positif Covid-19, Amman Mineral Minta DPR Tunda Pembahasan Dugaan Pelanggaran HAM

Demonstrasi protes mahasiswa terkait PT AMNT diduga buang limbah ke laut buat nelayan Sumbawa Barat susah cari ikan. (foto: ist).

Secara histori dari tahun 2018 warga lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga diakuisisi oleh PT AMNT. Sejak saat itu lah pergerakan perlawanan sudah dikibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak.

Namun, hingga perlawanan yang berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga tak diindahkan PT AMNT.

"Dengan adanya kezaliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas HAM dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak," kata Septian. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya