Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang membahas terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Desember 2022, ditunda.
Amman Mineral meminta Komisi VII menjadwalkan ulang RDPU lantaran Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Rachmat Makassau dan beberapa jajarannya positif Covid-19.
Hal itu tertuang dalam salinan surat bernomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022 yang ditujukan kepada Komisi VII DPR RI dan ditandatangani oleh Rachmat Makassau.
"Pertama-tama, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih atas undangan yang telah kami terima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 14 Desember 2022, pukul 10.00 WB bertempat di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI sesuai dengan surat Pimpinan DPR RI Wakil Ketua / Korinbang bemomor B/20294/PW.01/11/2022 tertanggal 29 November 2022," tulis AMNT seperti dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut dikarenakan oleh alasan protokol kesehatan, di mana saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individu yang terkonfirmasi positif virus Covid-19," sambungnya.
Dikonfirmasi kepada Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin. Ia membenarkan adanya penundaan RDPU tersebut.
"Ditunda," jawab Mukhtarudin singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa malam, 13 Desember 2022.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Oleh karena itu, Adian meminta Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral terkait dengan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.
"Berjalannya RDPU pada hari Rabu (14 Desember 2022) akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa diintervensi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun," kata Adian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Ia menjelaskan, salah satu agenda RDPU kedua dengan Amman Mineral adalah menindaklanjuti beberapa temuan terkait dana CSR yang di duga tidak diberikan seluruhnya kepada Rakyat.
Dalam RDP pertama yang berlangsung beberapa waktu lalu, Adian Napitupulu memperkirakan ada sekitar 14 juta dolar dana CSR yang tidak diberikan Amman Mineral selama 7 tahun.
Adian menganggap bahwa hal tersebut bisa menjadi dasar bagi negara untuk mencabut izin tambang Amman Mineral.
Selain masalah CSR, Adian juga menyampaikan secara terbuka beberapa persoalan lainnya, yakni terkait meninggalnya 4 orang pekerja di Amman Mineral, pencemaran lingkungan, Union Busting, hingga melakukan evaluasi terhadap ekspor konsentrat Amman.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu juga meminta agar dibentuk audit investigasi terkait seluruh dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan data yang diterimanya, disebutkan bahwa terjadi beberapa kecelakaan kerja di Amman Mineral yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka seperti pada tanggal 24 Maret 2019, 28 Desember 2019, 24 Maret 2021, 23 April 2021, dan 24 Februari 2022.
Diketahui, persoalan mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh Amman Mineral juga sudah dilaporkan oleh masyarakat dan eks pekerja tambang di Kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat KSB) ke Komnas HAM pada 24 November 2022 lalu.
Sebelum ke Komnas HAM, aduan juga telah disampaikan Amanat KSB ke Komisi VII DPR, Kementerian ESDM, dan Sekretariat Presiden.
Baca juga: Gegara Ini, Adian Minta DPR Berani Seret Jajaran Direksi Amman Mineral ke Pengadilan
Baca juga: Uraikan Persoalan di PT Amman Mineral, Adian Minta Pembentukan Tim Investigasi Khusus
Mereka juga sempat menggelar aksi mengemis di depan Gedung DPR RI Jakarta. Bahkan, pada Selasa, 13 Desember 2022, sejumlah aktivis Amanat KSB melakukan aksi mogok makan di Komnas HAM.[]