Hukum Senin, 25 Juli 2022 | 20:07

Ini 4 Pentolan ACT yang Sudah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Lihat Foto Ini 4 Pentolan ACT yang Sudah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. (foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin, 25 Juli 2022.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Polisi Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Dia menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, program `big food bus` Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” kata Helfie.

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya