Hukum Kamis, 06 Januari 2022 | 19:01

Ini Nama 14 Orang yang Ditangkap KPK, Termasuk Wali Kota Bekasi Pepen

Lihat Foto Ini Nama 14 Orang yang Ditangkap KPK, Termasuk Wali Kota Bekasi Pepen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat konferensi pers operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Januari, 2022.(Foto:Opsi-Fernandho/Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menginformasikan, selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, tim KPK juga mengamankan 13 orang lainnya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang pihaknya lakukan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Firli melanjutkan, dugaan tipikor itu berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.

Firli menjelaskan, 14 orang ini diamankan KPK di Bekasi dan Jakarta, mereka adalah:

1.  Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022 berinisial RE (Rahmat Effendi); (penerima)

2. Ali Amril, direktur PT MAM Energindo (pemberi);

3. Novel, makelar tanah; 

4. Bagus Kuncorojati, staf sekaligus ajudan Pepen;

5. M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi (penerima);

6. Haironi, Kasubag TU Sekretariat Daerah Kota Bekasi;

7. Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) (pemberi);

8. Handoyo, direktur PT KBR dan PT HS;

9. Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu (pemberi);

10. Jumhana Luthfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi (penerima);

11. Agus Murdiansyah, Staf Dinas Perindustrian;

12. Mulyadi alias Bayong, Lurah Jatisari (penerima);

13. Wahyudin, Camat Jatisampurna (penerima);

14. Lai Bui Min alias Anen swasta (pemberi);

"Pada kegiatan tangkap tangan tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira jam 14.00," kata Firli Bahuri.

Dari keempatbelas yang diamankan, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. 

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pepen ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022. KPK menduga Pepen terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya