News Senin, 18 April 2022 | 09:04

Ini Nama Sejumlah Publik Figur Tanah Air akan Diperiksa Terkait DNA Pro

Lihat Foto Ini Nama Sejumlah Publik Figur Tanah Air akan Diperiksa Terkait DNA Pro Terkait DNA Pro, sejumlah artis akan diperiksa. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Pekan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi skema robot trading DNA Pro.

Kelima publik figur itu antara lain, musisi Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, DJ Una, Muhammad Devirzha alias Virzha hingga pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejo. Pemeriksaan akan dilakukan mulai hari ini, Senin 18 April 2022.

"Yang jelas ada beberapa publik figur yang akan diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Ello akan diperiksa pada Senin 18 April 2022. Sementara, Billy akan diperiksa polisi pada Selasa 19 April 2022.

Untuk Rizky Billar dan Lesty Kejora akan diperiksa pada Rabu 20 April 2022. Esok harinya polisi akan memanggil DJ Una dan terakhir pemeriksaan terhadap musikus Virzha pada Jumat 22 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pemeriksaan terhadap publik figur dilakukan guna mendalami aliran dana berkaitan dengan kasus DNA Pro.

Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap para publik figur itu.

Diketahui, sebelumnya polisi telah memeriksa pesohor Ivan Gunawan terkait kasus DNA Pro pada Kamis 14 April 2022 lalu.

Bareskrim menyebut bahwa Ivan berperan sebagai brand ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp 1 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan bahwa Ivan menyerahkan uang yang diterima dari DNA Pro sebesar Rp 921.700.000 kepada penyidik.

Selisih uang itu, kata dia, tak seharga kontrak lantaran sudah terpotong hal lain.

Menurutnya, Igun sapaan akrabnya, untuk mempromosikan platform itu harus berpura-pura menjadi member di DNA Pro dan menyetorkan uangnya.

"Karena dipotong, dia seolah-olah buka akun. Seolah-olah jadi member," kata Yuldi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya