Jakarta - Meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kasus ini masih terus didalam.
Baraskrim menyebut Tim Khusus (Timsus) penyelidikan kasus ini memiliki Inspektorat Khusu (Irsus).
"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak dirpidum, timsus ini memiliki irsus, (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Dedi mengungkap irsus ini masih melakukan penyelidikan. Ia mengatakan hasilnya nanti akan disampaikan ke publik.
"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media)," tutur Dedi.
"Tim ini masih bekerja secara maraton," lanjutnya.
Diketahui, tim khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, 11 di antaranya merupakan keluarga Brigadir J.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan CCTV, alat komunikasi, dan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []