Daerah Kamis, 17 Maret 2022 | 12:03

Jatuh Saat Bawa Kabur Kambing, Maling di Aceh Digiring ke Mapolres Abdya

Lihat Foto Jatuh Saat Bawa Kabur Kambing, Maling di Aceh Digiring ke Mapolres Abdya Barang bukti kambing diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya. Foto: Opsi/humas Polres Abdya.

Aceh Barat Daya - Rencana makan enak dua pencuri kambing di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh gatot alias gagal total lantaran motor yang mereka gunakan untuk membawa kabur ternak curian itu jatuh di tikungan.

Nahasnya, dua pria ini terjatuh tepat di persimpangan depan rumah pemilik kambing yang mereka curi.

Melihat ada warga terjatuh, Agus Salim, sang pemilik kambing, bersama warga lainnya pun berniat menolong. Sontak, mereka kaget karena ternak milik Agus sudah ada dipangkuan oleh dua pria asing.

Warga pun mencoba menangkap keduanya yang sempat kabur karena diduga takut dihakimi massa.

Dalam pengejaran, warga berhasil menangkap satu pelaku, yakni DM. Sementara satu rekannya atau yang memangku kambing berhasil melarikan diri.

Setelah itu warga berinisiatif melapor kejadian ini ke pihak kepolisian. DM pun digiring ke Mapolres Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution menjelaskan, pelaku pencurian kambing yang berhasil ditangkap itu yakni, DM (33 tahun) warga Desa Baroe, Kecamatan Jeumpa. Sedangkan rekannya juga bermukim di wilayah yang sama.

"Dalam pengembangan kita juga berhasil menangkap SU. Dia ditangkap karena memberi fasilitas (Sepmor) kepada pelaku," kata AKBP Nasution, kepada wartawan di Abdya, Kamis, 17 Maret 2022.

Kapolres berkata, kejadian pencurian kambing berlangsung di Desa Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa pada, Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Selain meringkus dua pelaku, dalam kasus ini polisi mengamankan 1 ekor hewan ternak berupa kambing warna putih hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska dengan Nomor Polisi BL 5603 ALL untuk dijadikan barang bukti.

"Untuk pasal yang dilanggar itu Pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 Jo pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya