Jakarta - Penabuh drum grup musik Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, resmi dibebaskan dari penjara pada Selasa, 2 Agustus 2022. Istrinya, Nora Alexandra terpantau menjemput sang musisi bersama tim pengacara.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nora mengunggah momen saat dirinya menyambut kedatangan Jerinx di depan pintu rumah tahanan (rutan). Ia mendapat hadiah kecupan di pipi dari sang suami.
Sembari merangkul Nora Alexandra, Jerinx mengucapkan terima kasih atas kesabaran sang istri yang dua tahun setia menantinya selama menjalani hukuman penjara.
"Terima kasih dan salut luar biasa pada istri saya," ujar Jerinx SID, dikutip Opsi pada Rabu, 3 Agustus 2022.
"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada," tuturnya.
I Gede Ari Astina alias Jerinx. (foto: Antara).
Jerinx SID mendapatkan status bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022. Lantaran itu, ia masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk wajib lapor kepada Badan Pengawas.
Selain itu, Jerinx juga masih akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022. Jika sepanjang masa bebas bersyarat sang musisi melakukan hal yang dianggap melanggar syarat, maka status tersebut bisa dicabut.
Jerinx SID masuk bui lantaran divonis bersalah dalam kasus pengancaman melalui media elektronik (UU ITE) terhadap Adam Deni. Selain hukuman penjara satu tahun, ia juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Ancam Adam Deni, Jerinx Dituntut Penjara Dua Tahun dan Didenda Rp 50 Juta
Baca juga: Tok! Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 25 Juta
Menyusul vonis tersebut, Jerinx SID sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Kemudian ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali, pada 1 April 2022 dengan pertimbangan kemanusiaan. []