Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun terhadap Adam Deni atas kasus penyebaran data pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai Adam Deni terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Adam Deni selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Rudi Kindarto di PN Jakarta Utara, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Selain vonis hukuman penjara, Hakim juga menjatuhi Adam Deni pidana denda senilai Rp 1 miliar, atau hukuman tambahan selama lima bulan penjara.
"Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," ucap Hakim Rudi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum. Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Adam yaitu bersikap sopan, dan terus terang dalam persidangan.
"Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim Rudi.
Sementara itu hal yang memberatkan adalah sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri.
Baca juga: Bareskrim Polri Proses Penangguhan Penahanan Adam Deni
Baca juga: Ancam Adam Deni, Jerinx Dituntut Penjara Dua Tahun dan Didenda Rp 50 Juta
Dalam perkara ini, Adam dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []