Hukum Selasa, 28 Juni 2022 | 08:06

Babak Baru Kasus Penipuan yang Seret Nama Krisna Mukti

Lihat Foto Babak Baru Kasus Penipuan yang Seret Nama Krisna Mukti Krisna Mukti. (Foto: Instagram/krisna69.mukti)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan total kerugian Rp 724 juta yang melibatkan aktor lawas Krisna Mukti, berlanjut ke babak baru usai Tessa Mariska menyambangi Gedung Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juni 2022.

Tessa Mariska hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap aktor Krisna Mukti. Didampingi kuasa hukumnya, Zul Armain Aziz, ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

"Hari ini kita pemeriksaan, sementara masih ada beberapa pertanyaan yang harus kita klarifikasi," kata Zul Armain Aziz, dikutip Opsi pada Selasa, 28 Juni 2022.

Kendati begitu, Zul dan Tessa ogah membeberkan lebih lanjut terkait jumlah pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Saya enggak bisa nyebut berapanya ya, tapi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Zul.

Pihak Tessa Mariska selaku pelapor juga mengaku telah menyerahkan bukti tambahan atas kasus yang menyeret Krisna Mukti.

"Iya, bukti transfer, yang jelas ini pemeriksaan terkait penipuan dan penggelapan atas laporan bu Tessa," kata Zul.

"Mungkin ada saksi-saksi tambahan yang mereka minta kan. Itu yang harus kita siapkan," ujar dia.

Krisna Mukti. (Foto: Instagram/krisna69.mukti)

Diberitakan sebelumnya, Artis lawas Krisna Mukti bersama sejumlah nama lain dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan total kerugian Rp 724 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara pihak terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.

Baca juga: Artis Lawas Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan

Baca juga: Komedian Bill Cosby Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Dalam perkara tersebut, pelapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya