Hukum Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:08

Jilbab Hitam Putri Candrawathi Saat Datangi Bareskrim Polri

Lihat Foto Jilbab Hitam Putri Candrawathi Saat Datangi Bareskrim Polri Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: tvonenews).

Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan sudah datang di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Putri diperkirakan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca jugaHadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Putri Candrawathi Pakai Jilbab Hitam

Putri menggunakan jilbab dan masker hitam saat mendatangi Bareskrim Polri. Busana yang dikenakan hari ini pun dari atas sampai bawah serba hitam.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: tvonenews).

Putri yang memakai kacamata sambil menjinjing tas hitam itu nampak tertunduk dan berjalan semakin cepat saat kedatangannya disoroti oleh awak media.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan, kliennya itu terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan PC atau klien kami. Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, Putri Candrawathi diagendakan langsung diperiksa oleh penyidik.

Baca jugaKabareskrim Ungkap 2 Peran Penting Putri Candrawathi Habisi Nyawa Brigadir J

"Setelah itu akan dilanjutkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik," katanya.

Arman memastikan kliennya itu sempat sakit. Maka beberapa hari lalu tak menghadiri jadwal pemeriksaan.

"Sakit, kan tiga hari diperiksa. (Lanjut) Pemeriksaan kesehatan di dalam," kata Arman.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Penyidik menyangkakan Putri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya