Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menilai instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi seharusnya menjadi pelecut bagi para menteri di kabinet dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Terlebih, kata Farhan, banyaknya rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu terakhir.
"Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini hendaknya menggugah legislator untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut guna melindungi para korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak," kata Farhan mengutip keterangannya, Jumat, 7 Januari 2022.
Presiden Jokowi sebelumnya berharap RUU TPKS segera disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Desakan Jokowi tersebut berujung pada pemberian perintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk melobi DPR terkait draf tersebut.
Dia menilai, hal tersebut tentu menyentil kepekaan terhadap permasalahan di masyarakat.
"Pernyataan Presiden tersebut juga menyentil kepekaan dan kepedulian DPR terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat. Presiden sepertinya geregetan melihat parlemen adem ayem sementara masyarakat dihadapkan dengan predator seksual," tuturnya.
Dalam hal ini lanjutnya, Fraksi Partai NasDem DPR RI telah mendorong agar RUU tersebut disahkan dan menjadi RUU inisiatif DPR dalam masa sidang awal tahun ini.[]