Jakarta - Presiden Jokowi menyebut sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.
"Saya sampaikan, pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Presiden Jokowi selepas memimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Kamis, 14 April 2022.
THR dan gaji ke-13 dimaksud kata Jokowi, untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Baca juga:
Kemnaker Wanti-wanti Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda!
Selain THR dan gaji ke-13, juga tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN,TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Jokowi menyebut, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD," tandas Jokowi. []