Daerah Selasa, 20 September 2022 | 10:09

Judi Online Antar Kades di Paluta Sumut dan 3 Anak Buahnya ke Balik Jeruji Besi

Lihat Foto Judi Online Antar Kades di Paluta Sumut dan 3 Anak Buahnya ke Balik Jeruji Besi Kades di Kecamatan Portibi, Paluta, inisial AA dan tiga anak buahnya diamankan di Mapolres Tapsel. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut), ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dari salah satu warung pada Minggu 18 September 2022.

Kepala desa berinisial AA (44) itu ditangkap bersama tiga orang anak buahnya yang bekerja sebagai tenaga honorer yakni GHS (34), HSR (34) dan ES (37).

Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di salah satu warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi, Paluta.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan, penangkapan terhadap Kades AA dan tiga anak buahnya berawal saat personelnya melakukan penyelidikan perihal perjudian online.

"Saat melakukan penyelidikan ini, personel mendapati keempatnya sedang bermain judi online di salah satu warung di Desa Hadungdung pada Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB," ungkap Imam dalam keterangannya diterima Selasa 20 September 2022.

Dari Kades AA dan tiga anak buahnya, polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online, uang Rp 55 ribu dan dua kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan.

"Kini Kades AA dan tiga orang orang lainnya telah ditahan di sel Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya