Jakarta - Pemerintah berencana akan menambah tempat karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau pelancong yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, penambahan karantina menjadi salah satu opsi dari pemerintah, mengingat beberapa hari terakhir terjadi jumlah peningkatan WNI ke luar negeri.
"Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," kata Menhub Budi dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
Masa karantina bagi WNI atau turis yang masuk ke Indonesia berlaku selama 10 hari. Tetapi, pemerintah membuka opsi untuk menambah masa karantina menjadi dua minggu (14 hari).
Menurutnya, penambahan masa karantina dinilai sebagai langkah untuk mencegah masyarakat yang berkeinginan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di dalam negeri, mengingat Covid-19 varian Omicorn sudah mengalami peningkatan di beberapa negara.
"Kita menyarankan untuk tidak ke luar negeri karena nanti dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan omicorn yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak," ucap Menhub Budi.[]