Hukum Kamis, 10 Februari 2022 | 12:02

Kabareskrim Minta Kasus Kerangkeng Naik ke Penyidikan, Kapolda Tak Mau Buru-buru

Lihat Foto Kabareskrim Minta Kasus Kerangkeng Naik ke Penyidikan, Kapolda Tak Mau Buru-buru Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak tak mau terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan kasus kerangkeng besi di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Sebab, Polda Sumut masih terus mengumpulkan bukti-bukti sampai perkara tersebut layak untuk dinaikkan ke proses penyidikan.

"Tahapan mulai dari penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, ditentukan perkara itu pantas tidak naik untuk disidik. Setelah itu baru ditentukan siapa tersangkanya," ujar Panca kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.

Jenderal bintang dua itu pun menegaskan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Siapa saja yang berkaitan dengan kejadian tersebut yang patut dimintai pertanggungjawabannya, akan diproses," katanya.

Dalam mendalami kasus tersebut, sambung Panca, pihak kepolisan sudah meminta keterangan dari sekitar 63 orang saksi.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM di Rumah Bupati Langkat Non Aktif

"Adapun yang dimintai keterangan di antaranya penghuni kerangkeng, mantan penghuni, keluarga, bahkan masyarakat yang mengetahui soal kerangkeng tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sudah meminta kepada penyidik untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Saya sudah berbicara kepada penyidik agar kasus ini dinaikkan ke penyidikan," kata Agus kemarin kepada wartawan di Medan.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pasca OTT tersebut, ditemukan sejumlah fakta, di antaranya keberadaan sejumlah orang yang ditahan di kerangkeng besi di halaman belakang rumah milik Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari informasi yang berkembang, kerangkeng itu ditempati oleh orang pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi dan kemudian dipekerjakan di kebun.

Namun informasi lain menyebutkan, orang-orang yang berada dalam kerangkeng itu dipekerjakan tanpa dibayar, dan ada yang mengalami dugaan penganiayaan, dan beberapa di antaranya meninggal dalam kerangkeng tersebut.

Tidak hanya itu, di kediaman Terbit juga ditemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang kemudian dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya