Daerah Jum'at, 20 September 2024 | 07:09

KAI dan Korlantas Polri Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang: Refleksi Budaya Bangsa yang Maju

Lihat Foto KAI dan Korlantas Polri Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang: Refleksi Budaya Bangsa yang Maju PT KAI Daop 3 Cirebon dan Satlantas Polres Cirebon Kota gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Dalam rangka merayakan HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama dengan Korps Lalu Lintas Polri menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang diadakan serentak di 13 titik di Pulau Jawa dan Sumatera.

Mengusung tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju," acara ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pegawai KAI, personel Korlantas, Dinas Perhubungan, hingga komunitas pecinta kereta api.

Dicky Eka Priandana, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini disertai dengan tindakan penegakan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Pelaksanaan serentak di seluruh titik perlintasan di Jawa dan Sumatera ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin di perlintasan sebidang, karena keselamatan adalah tanggung jawab semua pihak.

Di wilayah Daop 3 Cirebon sendiri, kegiatan ini berlangsung di JPL 200, Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Kota Cirebon. Data tahun 2024 menunjukkan terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera, di mana 2.966 di antaranya adalah perlintasan resmi, sedangkan 727 lainnya adalah perlintasan liar.

Dari total tersebut, 1.883 titik diawasi oleh berbagai pihak seperti KAI, pemerintah daerah, dan swasta, namun masih ada 1.810 perlintasan yang tidak dijaga.

Untuk mendukung keselamatan, KAI aktif melakukan penutupan perlintasan liar. Selama tahun 2023, sebanyak 107 perlintasan ditutup, dan dari Januari hingga 12 Agustus 2024, sudah ada 130 perlintasan yang ditutup.

Namun, KAI prihatin karena pelanggaran di perlintasan sebidang masih sering terjadi, yang berujung pada kecelakaan fatal. Pada 2022, tercatat 284 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, sedangkan pada 2023 angka ini menurun menjadi 237 orang.

Di tahun 2024, hingga 16 September, tercatat 272 korban kecelakaan, dengan 101 di antaranya meninggal dunia.

Di wilayah Daop 3 Cirebon, pada 2024 saja sudah tercatat 9 korban kecelakaan, dengan 5 di antaranya meninggal dunia dan 4 mengalami luka berat.

Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk berhenti saat sinyal kereta menyala dan mengenakan helm bagi pengendara motor.

Pelanggaran di perlintasan dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Semoga sosialisasi ini bisa menanamkan kesadaran bahwa disiplin lalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju, dan keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Dicky. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya