Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:08

Kamaruddin: Advokat Bukan untuk Menjerumuskan Klien Jadi Tersangka

Lihat Foto Kamaruddin: Advokat Bukan untuk Menjerumuskan Klien Jadi Tersangka Patra M Zen. (Foto: Tangkapan Layar Facebook Kamaruddin Simanjuntak)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebuah status menggelitik ditulis oleh pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak di media sosial Facebooknya.

Terlihat pada Jumat, 19 Agustus 2022 malam. Kamaruddin menuliskan begini: "Advokat itu harus punya integritas penegak hukum, agar tercapai kepastian hukum dan keadilan!  Tujuannya, untuk melindungi kepentingan hukum klien. Bukan untuk menjerumuskan klien menjadi tersangka!".

Meski tidak menyebutkan secara langsung siapa advokat yang disentil oleh Kamaruddin, namun dalam kolase video yang dibagikan di akun Facebook tersebut terlihat dengan jelas, dua potongan video pendek Patra M Zen ketika diwawancarai di dua televisi swasta nasional.

Patra yang merupakan kuasa hukum Putri Candrawathi, di video pertama menayangkan saat Hotman Paris Hutapea selaku host program HOT ROOM Metro TV tampak begitu percaya diri membela kliennya, Putri Candrawathi atau PC menjadi korban pelecehan seksual di Duren Tiga sesuai laporan ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.

Dia menyebut, (pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J pada PC) dengan suara lantang keyakinan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam video kedua, di mana Patra hadir dalam program Rosi di Kompas TV, kepada host acara Rosi Silalahi, Patra justru menyebut dirinya kena prank.

Ini menyusul setelah Bareskrim Polri menutup kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Karena tidak terpenuhinya unsur pelecehan seksual dimaksud. Patra mengaku dia diberikan informasi yang keliru oleh kliennya.

Baca juga:

Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Perkembangan terbaru, PC yang sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J dan melapor kasusnya ke Polres Jaksel, justru sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengumuman itu dilakukan Ketua Tim Khusus yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang.

PC diancam pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Apakah ini maksud dari Kamaruddin? Bahwa Patra M Zen membela PC yang ternyata berbohong hingga kemudian malah menjadi tersangka? 

Yang pasti status Facebook Kamaruddin itu dikomentari ratusan warganet, di like ribuan dan dishare hingga puluhan kali. 

Seorang warganet bernama Rimgery Tampubolon bilang begini, "sekolah di Inggris, katanya. Tapi kena prank oleh kliennya dan akhirnya kliennya masuk sel. Selamat berjuang Bapak Kamaruddin Simanjuntak yang mulia".[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya