Jakarta - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Polisi Lotharia Latif mengatakan dirinya sudah mencopot empat anggota Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan di dalam sel hingga menewaskan satu orang tahanan bernama Arkin.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," kata Latif kepada wartawan di Kupang, dikutip Opsi, di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Lebih lanjut Latif menyatakan, ia tidak menoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, terlebih hingga mengakibatkan hilangnya nyawa rakyat sipil.
Dia pun berujar, sebenarnya ada tujuh orang yang sudah diperiksa dalam kasus penganiayaan Arkin. Tiga di antaranya merupakan petugas piket yang berjaga saat kejadian. Sementara empat polisi lainnya yang menangkap Arkin pada Rabu, 8 Desember 2021.
"Saya sudah perintahkan agar empat orang ini diperiksa secara intensif dan wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat," ucapnya.
Untuk diketahui, seorang tahanan Polsek Katikutana, yakni Arkin warga Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di ruang tahanan karena diduga kuat dianiaya oleh beberapa anggota polisi.
Sebelumnya, Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu malam, 8 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 Wita karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak. Pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan mereka menuntut keadilan atas kematian Arkin. []