Pinrang - Polres Pinrang Sulsel menaikan status kasus joki vaksin yang mengaku disuntik 17 kali ke tahap penyidikan.
Naiknya tahapan kasus ini setelah Polres Pinrang melakukan gelar perkara, polisi akan periksa vaksinator yang menyuntik Rahim dan Satgas Covid-19 Pinrang.
"Kita sudah lakukan gelar perkara kemarin, namun masih perlu pendalaman untuk penetapan tersangka atas kasus ini dengan meminta saksi tambahan dari petugas vaksinator dan Satgas Covid-19," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.
Diketahui sebelumnya penyidik memeriksa 18 orang saksi dalam kasus ini. Polisi juga telah memeriksa Abdul Rahim yang mengaku sebagai joki vaksin, serta sejumlah warga yang memakai jasa rahim untuk diwakili suntik vaksin.
Kata Deki, ada dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini sehingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1984 terkait Wabah Menular juncto Pasal 13b Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara," tuturnya. []