News Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:02

Kasus Rahmat Effendy, Kadisdik Kota Bekasi Dipanggil KPK

Lihat Foto Kasus Rahmat Effendy, Kadisdik Kota Bekasi Dipanggil KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. (foto: Nugie).
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Inayatullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 11 Februari 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Inayatullah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali Fikri dikutip dari laman RRI..co.id, Jumat.

Selain Inayatullah, dua saksi yang lain yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya yaitu Staf bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi, dan ASN Lurah Sepajang Jaya, Junaedi.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya