Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Kali ini, penyidik memeriksa dua orang saksi. Yakni, Darmawan Abdul Syukur, PNS Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba dan Agung Suryamal, Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara,” kata Tessa melalui keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Seperti diketahui, mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba baru saja ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK. KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Malut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai sebesar Rp 100 miliar.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba alias AGK.
AGK diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.[]