Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bergerak menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Namun, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Kali ini, penyidik memeriksa empat orang sebagai saksi. Yakni, ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, DJL selaku Manager Area South Hills, dan AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
"Juga GMEM selaku pihak swasta diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Harli menyebutkan, keempat saksi diperiksa atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi.
Dia menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.[]