Hukum Kamis, 12 September 2024 | 12:09

Kejati Sulsel Tahan Oknum Mantri BRI Terkait Kasus Korupsi Dana Kredit Nasabah Rp 1 Miliar

Lihat Foto Kejati Sulsel Tahan Oknum Mantri BRI Terkait Kasus Korupsi Dana Kredit Nasabah Rp 1 Miliar Kejati Sulsel tahan oknum mantri BRI. (Foto : Humas Kejagung)
Editor: Richard Saragih

Sulsel,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kalosi, Kabupaten Enrekang 2022-2023, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.080.041.365.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi menyebutkan penetapan MS sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus itu.

Lebih lanjut, penyidik menemukan dokumen-dokumen penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit di BRI unit Kalosi, Enrekang.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024," ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Tak hanya itu, kata Soetarmi, penyidik juga langsung melakukan penahan terhadap tersangka.

"MS ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2024," katanya.

Dia menjelaskan, modus MS selaku mantri dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang.

"Uang itu oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tidak masuk ke dalam sistem dan uang tersebut digunakan MS untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Sementara, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Teuku Rahman menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

"Segera kita lakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan pemblokiran dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya