Pangkep - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Keluarga MS membantah hal tersebut.
"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ,"kata sepupu MS, Nirwana Tirsa melalui thread-nya di Twitter @iniakuhelmpink, dikutip Minggu 22 Januari 2023.
"Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," sambungnya.
Ia mengungkap polisi belum membebaskan MS. Keluarga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Penyebabnya karena korban divonis bersalah sedangkan wanita asal Lebanon itu tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Nah di sinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yg tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan," jelasnya.
Meski ditahan, MS masih dapat berkomunikasi dengan keluarga melalui sambungan telepon kantor polisi. Kepada keluarganya, MS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti pada tuduhan yang tersebar.
"Walau pun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," ujarnya.
Terkait informasi yang menyebut MS mengakui perbuatannya, keluarga MS menegaskan hal tersebut tidaklah benar.
Keluarga MS mengaku kecewa dengan pihak yang mengeluarkan keterangan tidak benar tersebut.
"Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," ujarnya.
"Katanya MS mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal MS sudah sumpah² ditambah suci nangis² bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan," jelasnya. []