News Senin, 07 Maret 2022 | 12:03

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lihat Foto Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Novie menjelaskan hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan dalam SE 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandar udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; Sam Ratulangi, Manado; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya