News Sabtu, 12 Maret 2022 | 16:03

Kementerian Agama Terbitkan Aturan tentang Label Halal

Lihat Foto Kementerian Agama Terbitkan Aturan tentang Label Halal Label halal yang diterbitkan Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Bupati Cirebon Minta BPJPH Sosialisasi Produk Halal

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022 dilansir dari situs kementerian agama. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya