News Selasa, 24 Mei 2022 | 17:05

Kementerian ESDM Tolak Buka Dokumen PT DPM, Faisal Basri: Preseden Buruk

Lihat Foto Kementerian ESDM Tolak Buka Dokumen PT DPM, Faisal Basri: Preseden Buruk Diskusi nasional soal sengketa keterbukaan informasi publik warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara melawan Kementerian ESDM, Selasa, 24 Mei 2022. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan membuka dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT Dairi Prima Mineral (DPM). 

Sebaliknya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Selasa, 29 Maret 2022. 

Gugatan itu dilakukan menyusul kemenangan warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara pada Kamis, 20 Januari 2022 di Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat.

Warga Kabupaten Dairi menggugat Kementerian ESDM ke KIP Pusat, meminta dibukanya dokumen kontrak karya PT DPM.

Merespons sikap Kementerian ESDM tersebut, Pakar Ekonomi Faisal Basri mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola sumber daya alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

Dia menegaskan, permohonan keterbukaan informasi yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik.

Disebutnya, bumi, air, dan kekayaan alamnya adalah kekayaan bersama. Masyarakat memberikan amanah kepada pemerintah untuk mengelolanya. 

“Apabila pemerintah tidak membuka informasi dokumen tambang seperti yang terjadi saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah yang diberikan amanah justru melawan,” tegasnya.

Ini kata dia, adalah preseden buruk dan jangan biarkan preseden buruk ini berlangsung untuk kawan-kawan di daerah lain. 

Hal ini merupakan bentuk perilaku pemerintah yang mengutamakan investor. Jadi investor segalanya. 

Baca juga:

Sengketa Informasi Publik Warga Dairi Melawan Kementerian ESDM, Akibat Ulah PT DPM

Disebutnya, apa yang tidak diberikan pemerintah kepada pengusaha. Ada bebas pajak, mempermudah kajian lingkungan bagi pengusaha, pungutan ekspor, dan lainnya. 

Di Indonesia, penduduk di daerah yang kaya dengan sumber daya alam tetap miskin karena hanya dikeruk tambangnya. 

"Jadi kita semakin melihat jurang antara orang kaya dan miskin di Indonesia,” ungkapnya dalam diskusi nasional, Selasa, 24 Mei 2022.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia mengatakan, perilaku pemerintah yang menutup-nutupi informasi publik merupakan hal yang patut dipertanyakan.

Karena justru menunjukkan sikap negara yang berkelindan dengan korporasi dan justru menjadikan masyarakat sebagai korban.

Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan kemunduran negara yang tidak menjalankan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI).

Keterbukaan informasi dalam pengelolaan lingkungan merupakan hal penting karena harus ada partisipasi masyarakat dalam berbagai level. 

Setiap warga menurut dia, harus memiliki akses terkait lingkungan yang dikelola oleh otoritas publik, termasuk informasi kerusakan lingkungan atau yang punya dampak lingkungan. 

"Jangan sampai keterbukaan informasi ini baru terjadi karena ada kecelakaan. Keterbukaan informasi itu semangatnya untuk mendorong praktik produksi bersih. Informasi itu harus dibuka kepada seluruh pihak, sejauh dampak itu terjadi,” kata Ahmad. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya