News Kamis, 19 Mei 2022 | 22:05

Sengketa Informasi Publik Warga Dairi Melawan Kementerian ESDM, Akibat Ulah PT DPM

Lihat Foto Sengketa Informasi Publik Warga Dairi Melawan Kementerian ESDM, Akibat Ulah PT DPM Warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara saat berada di PTUN Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sengketa informasi publik oleh warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022. 

Sidang kedua ini beragendakan pengajuan bukti surat tertulis dari para pihak, baik Pemohon Keberatan maupun Termohon Keberatan. 

Sidang dihadiri langsung warga Kabupaten Dairi dari Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga. Mereka hadir dengan mengenakan pakaian adat Batak. 

Desa Bongkaras adalah salah satu wilayah yang terdampak aktivitas PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di masa eksplorasi pada 2012.

Sungai dan beberapa kolam ikan mas milik warga tercemar limbah PT DPM saat melakukan pengeboran di bawah kaki gunung perbukitan Sikalombun, Desa Bongkaras.

Puluhan ikan mas mati seketika dan sungai tidak dapat digunakan dan dikonsumsi selama tiga hari berturut-turut. 

Lebih jauh, pada Desember 2018 desa ini diterjang banjir bandang yang menewaskan enam warga. Dua di antara korban sampai hari ini belum ditemukan.

Kemudian, puluhan hektare sawah luluh lantak dan sampai hari ini tidak dapat digunakan kembali oleh warga untuk bertanam padi. 

Sejumlah pihak termasuk perantau memberikan dukungan dan solidaritas kepada warga Dairi, seperti Sekretariat Bersama Tolak Tambang meliputi YDPK, Bakumsu, Petrasa, dan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara.

Mereka mendukung penutupan PT DPM karena investor tidak patuh pada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022.

Putusan itu menegaskan, bahwa kontrak karya PT DPM  merupakan dokumen terbuka. 

Pemohon Keberatan dalam hal ini Kementerian ESDM mengajukan bukti surat sebanyak 25 dokumen, dan disahkan oleh majelis hakim.

Sedangkan Termohon Keberatan diwakili Serly Siahaan selaku warga Kabupaten Dairi, mengajukan dua bukti tambahan dan telah disahkan majelis hakim.

Ini merupakan bukti tambahan dari Termohon Keberatan Serly Siahaan karena sebelumnya telah mengajukan lima bukti pada waktu mengajukan jawaban atas permohonan keberatan dari Kementerian ESDM terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022.

Baca juga:

Itak Gurgur, Pohul-pohul, dan Opera dalam Pesta Rakyat Dairi

Dalam persidangan, seharusnya majelis hakim mengesahkan bukti surat dari Termohon Keberatan yang diajukan sewaktu menyampaikan jawaban di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 29 Maret 2022. 

Tetapi setelah dicek di berkas, bukti surat dan daftar bukti yang diajukan Termohon Keberatan sebelumnya tidak ada di dalam berkas. 

Kuasa Hukum Termohan Keberatan Judianto Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengajukan lima bukti surat dan daftar bukti pada waktu mengajukan jawaban di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 29 Maret 2022

Atas keterangan itu, majelis hakim yang diketuai I Gede Puja menyatakan akan mengecek ke PTSP. Jika nantinya bukti surat dimaksud ada di PTSP, maka sidang selanjutnya tinggal pengesahan bukti surat tersebut. 

Tetapi jika bukti surat tidak ditemukan, pihak Termohon Keberatan mengajukan kembali bukti surat dalam sidang selanjutnya dan sekaligus pengesahan.

Pihak Kementerian ESDM menyatakan akan mengajukan bukti yang sifatnya rahasia atau dikecualikan. 

Majelis hakim menyatakan, terkait pengajuan bukti yang sifatnya rahasia atau dikecualikan, diajukan dalam sidang berikutnya dalam sidang tertutup.

Hanya dihadiri majelis hakim dan Pemohon Keberatan. Sedangkan pihak Termohon Keberatan tidak ikut dalam persidangan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Bahwa pemeriksaan keberatan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kecuali terhadap pemeriksaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa sidang pemeriksaan bukti-bukti surat yang dikecualikan dari Kementerian ESDM dilaksanakan pada Selasa, 24 Mei 2022.

Selanjutnya akan ada pemberitahuan sidang berikutnya ke pihak Termohon Keberatan untuk sidang pemeriksaan bukti surat dari Termohon Keberatan, setelah sidang tertutup minggu depan, yakni Selasa, 24 Mei 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya