Jakarta - Penegakan hukum ditegaskan menjadi langkah terakhir dalam pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong kepatuhan mandiri para pemangku kepentingan.
Demikian disampaikan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yuli Adiratna dalam diskusi virtual terkait K3, Kamis, 6 Oktober 2022.
"Dalam metode pengawasan ini kita coba kembangkan kepatuhan secara mandiri. Tapi self assessment ini tidak akan menggantikan tugas pengawas untuk melakukan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," kata Yuli.
Dia menyebut, langkah penegakan hukum bisa diambil jika tidak ada cara lain mengatasi isu seputar ketenagakerjaan.
Menyoal kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, pihaknya mengharapkan kepatuhan yang secara mandiri untuk menghasilkan berbagai manfaat salah satunya reputasi perusahaan yang terjaga.
"Esensinya bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pengusaha dan kepada tenaga kerja. Maka bagaimana sama-sama nanti kita desain kepatuhan secara mandiri," ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah menggagas dan mendesain sistem self assessment atau pemeriksaan mandiri yang rencananya dibuat secara elektronik.
"Targetnya agar memperluas target layanan kepada seluruh perusahaan dan tempat kerja. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang diberikan layanan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," ujarnya.
Inovasi pemeriksaan itu dilakukan mengingat jumlah pengawas ketenagakerjaan yang mencapai 1.517 orang harus melakukan pengawasan terhadap lebih dari 100.000 perusahaan per tahun. Menurut sensus pada 2016 terdapat 26,4 juta badan usaha di Indonesia.
Untuk itu, Kemnaker melakukan pendekatan dengan melakukan sosialisasi regulasi dan memberikan kesempatan konsultasi untuk perusahaan dan pekerja.[]