Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sidang etik ini masih berkaitan dengan dugaan Lili menerima gratifikasi dari PT Pertamina (Persero) berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2022.
Baca juga: Tepis Isu Suap, KPK Yakin Dewas Profesional Tangani Kasus Lili Pintauli
Keputusan ini disebabkan Lili Pintauli sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," kata dia.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Didesak Klarifikasi Kabar Mundur dari Wakil Ketua KPK
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama. Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini. []