Daerah Senin, 16 Mei 2022 | 16:05

Ketua DPRK Abdya Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks HGU PT CA

Lihat Foto Ketua DPRK Abdya Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks HGU PT CA Bupati Abdya dan anggota DPRK saat berada di lokasi Eks HGU PT CA. Foto: Opsi/istimewa.

Aceh Barat Daya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto mendesak Bupati Akmal Ibrahim untuk segera membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot.

"Sebentar lagi masa jabatan kepala daerah berakhir atau 14 Agustus 2022 mendatang. Kami dari lembaga legislatif mendesak pemerintah secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA kepada rakyat mengingat masa jabatan bupati Akmal Ibrahim mau berakhir," kata Nurdianto, Senin, 16 Mei 2022.

Dia berujar, pembagian lahan bekas HGU itu sudah sangat lama dinantikan oleh masyarakat. Apalagi Bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan perusahaan itu bakal dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.

"Jabatan beliau (Bupati Akmal) berakhir 14 Agustus tahun 2022 ini. Hanya tinggal dua bulan lagi. Jadi, kita minta dipercepat, kalau tidak kapan lagi dibagikan, jika bukan sekarang, sehingga nanti tidak ada lagi PR ditinggal," ucapnya.

Untuk diketahui, wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat sudah sangat lama diperjuangkan bupati Akmal Ibrahim yakni sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung lagi ke periode kedua tahun 2017-2022.

Berbagai cara dan upaya dilakukan demi terwujudkan harapan masyarakat petani Abdya, termasuk kepala daerah bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk datang ke Istana Negara di Jakarta.

Melalui kantor Sekretariat Presiden, bupati memohon agar pemerintah pusat mencabut izin perusahaan itu dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak digarap sebagaimana ketentuan berlaku.

Setelah mendapat laporan dari Bupati Abdya, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan Akmal dengan mencabut izin 5.000 hektar lebih, dan memberikan izin perpajangan hanya 2.002 hektar untuk perusahaan perkebunan tersebut.

Adapun 5.000 hektar lahan eks HGU yang tidak diperpanjang izin itu terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektar, untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektar dan ditambah lahan plasma untuk masyarakar seluas 960 hektar.

Akmal dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa dia berniat sebelum masa jabatannya habis, tanah TORA dan Plasma sudah terealisasi dan dibagikan ke masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya