Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim terus berupaya memfasilitasi berbagai langkah untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
"Dalam penyelesaian sengketa baik pengadilan maupun di luar pengadilan memang ada putusan yang besar, sudah `inkrah`. Ada yang sudah dibayar, sekitar hampir 300 miliar rupiah, yang lain belum," kata Rasio.
Dia menjelaskan, salah alasan masih adanya putusan yang belum dieksekusi karena dalam putusan kasus perdata memerlukan eksekusi dari ketua pengadilan.
"Kami sudah mendorong upaya-upaya ini untuk dipercepat eksekusinya oleh pengadilan," ujarnya.
Namun, kenyataan di lapangan bergerak tidak secepat yang diharapkan. Dia menyebut, hal ini menjadi tantangan yang dihadapi KLHK untuk mempercepat eksekusi berbagai putusan yang sudah inkrah tersebut.
Meski demikian, dia menyoroti bahwa gugatan yang dilakukan KLHK terkait kasus lingkungan hidup merupakan suatu kemajuan dalam penegakan hukum.
"Memang ada persoalan di eksekusi ini yang menjadi tantangan kami. Karena memang otoritasnya tidak di kami, walaupun kami mencoba terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas," ucap Rasio.
Menurut data KLHK dalam periode 2015-2021, Ditjen Gakkum KLHK telah melayangkan 31 gugatan perdata dengan 14 di antaranya sudah inkrah dan memiliki nilai ganti rugi pemulihan lingkungan sebanyak Rp 20,7 triliun.[] (ANTARA)