News Senin, 23 Mei 2022 | 15:05

Komisi VII DPR Minta Kontrak Karya PT Sorikmas Mining di Madina Dicabut

Lihat Foto Komisi VII DPR Minta Kontrak Karya PT Sorikmas Mining di Madina Dicabut Demo mahasiswa penutupan PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal, Sumatra Utara. (Foto: Ist
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut kontrak karya PT Sorikmas Mining yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.

Perusahaan tersebut selama 24 tahun menerima kontrak karya tetapi sampai saat ini belum melakukan aktivitas produksi.

"PT Sorikmas Mining sudah melakukan aktivitas penelantaran kontrak karya seluas 201.600 hektare tanpa adanya kegiatan aktivitas produksi," demikian bagian dari rekomendasi Komisi VII.

Baca juga:

Kementerian ESDM Tolak Membuka Kontrak Karya Pertambangan ke Publik

RDP itu sendiri dihadiri Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Sorik Merapi Geothermal Power, dan Dirut PT Sorikmas Mining, Senin, 23 Mei 2022.

Disebutkan juga terjadi kegiatan illegal mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan akibat penelantaran kontrak karya PT Sorikmas Mining.

Komisi VII sejauh ini masih terus berlangsung. Salah satu anggota komisi ini Adian Napitupulu dengan keras meminta agar perusahaan yang berada di Mandailing Natal itu dicabut.

Karena sejauh ini, perusahaan itu tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara, termasuk tidak memberikan kesejahteraan kepada rakyat. [] 



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya